KPU Tetap Akan Verifikasi Semua Parpol
jpnn.com, JAKARTA - KPU memutuskan tetap akan melakukan verifikasi pada semua parpol, baik lama maupun baru. Namun, teknis verifikasi masih disusun.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, KPU sedang menggodok revisi Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai.
Revisi PKPU itulah yang akan menjadi landasan hukum untuk memverifikasi semua parpol. Namun, dia memastikan penetapan partai tetap dilakukan pada 17 Februari 2018.
Pram menyatakan, keputusan tersebut diambil dengan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017.
Dalam putusan itu, MK mencabut ketentuan yang mengatur bahwa verifikasi tidak diberlakukan pada parpol peserta Pemilu 2014.
’’Putusan MK itu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi kepada semua partai. Baik partai lama maupun baru. Kan begitu intinya,’’ ucapnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1).
Karena itu, Pram menilai, kalau proses verifikasi dihentikan, akan timbul ketidaksamaan. Sebab, empat partai baru seperti PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda menjalani verifikasi sejak Desember lalu.
’’Partai lama belum diverifikasi, baru penelitian administrasi,’’ katanya. Selain itu, ucap dia, untuk definisi verifikasi, yang diteliti tidak hanya kelengkapan secara administrasi. Namun, perlu dicek keabsahan data dengan mencocokkan kebenaran fakta di lapangan.
Merujuk putusan MK, KPU akan melakukan verifikasi terhadap semua parpol, baik yang lama maupun yang baru.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana