KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg
Selasa, 26 Juni 2018 – 00:25 WIB
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Ajub Suratman tetap berpendapat bahwa materi PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PKPU tersebut hingga sekarang belum diundangkan.
’’Bila diundangkan, dikhawatirkan timbul keresahan dan kebingungan di masyarakat,’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Larangan napi koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi. Yakni, hak memilih dan dipilih. (bay/tyo/c4/fat)
Menkum HAM Yasonna Laoly hingga saat ini belum bersikap terkait PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi jadi caleg.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat