KPU Tetap Minta Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 18:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap mengharapkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pegganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi aturan di UU Pemilu tentang pencontrengan dua kali pada surat suara yang dianggap sah. Namun jika akhirnya Perppu tak diterbitkan, KPU memilih mengaturnya dengan Peraturan KPU. Menurut Nurpati, KPU memang telah memutuskan bahwa surat suara yang ditandai dua kali pada kolom nama partai dan nama caleg tetap dinyatakan sah. Namun, sambungnya, KPU tetap harus merevisi Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2009 direvisi.
Anggota KPU Andi Nurpari mengatakan, terdapat dua pendapat yang mengemuka tentang perlu ataupun tidaknya pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengakomodasi penandaan dua kali pada surat suara. Namun KPU, kata Nurpati, tetap mengusulkan payung hukum dalam bentuk Perppu. “Perppu tetap diajukan. Tapi kalau usul Perpu ditolak, ya cukup dengan merevisi Peraturan KPU," ujarnya di Jakarta.
Baca Juga:
Dipaparkannya, dalam pertemuan di IStana beberapa waktu lalu dengan presiden yang juga dihadiri DPR, Bawaslu dan Mendagri, memang telah disepakati bahwa mencontreng dua kali pada kolom partai dan nama caleg dari partai yang sama dianggap sah. Namun jika merujuk UU Pemilu, pada pasal 176 ayat (1) huruf a telah ditegaskan bahwa penandaan hanya satu kali pada kolom nama parpol atau nomor urut caleg atau nama caleg.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap mengharapkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pegganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret