KPU Tetap Minta Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 18:21 WIB
Selain itu, sambung perempuan berjilbab ini, KPU juga akan melakukan pertemuan kembali dengan pemerintah, DPR serta Bawaslu untuk membahas lebih lanjut tentang hal tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan bahwa persoalan tentang surat suara yang ditandai dua kali itu sudah menyangkut masalah teknis. Karenanya, pembahasan soal itu tidak dapat diputuskan oleh pemerintah saja namun juga harus dengan melibatkan DPR, KPU dan Bawaslu. "Karena bagaimanapun ini kan soal implementasi yang teknis sekali. Ini domain KPU," imbuhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap mengharapkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pegganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret