KPU Tetap Persyaratkan Sembilan Parpol Isi Sipol, Tapi...
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi persyaratan awal. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai itu, Rabu (15/11).
Meski demikian, KPU tidak otomatis meloloskan kesembilan partai tersebut. Sebab, kesembilan partai politik itu tetap harus menjalani tahapan penelitian dan verifikasi faktual. Jika memenuhi persyaratan, parpol baru bisa dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
"Nanti ada jadwalnya, setelah kami putuskan. Drafnya kami kerjakan dulu, kemudian kami plenokan untuk memutuskan tahapan bagi sembilan parpol yang kemarin," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/11).
Saat ditanya apa saja nantinya yang perlu disiapkan kesembilan parpol untuk menjalani proses pendaftaran, Arief menyebutkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah data kepengurusan partai politik baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Apakah kesembilan parpol tersebut tetap diharuskan mengisi data data pengurus ke sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU? Arief mengatakan, putusan Bawaslu menyebut Sipol bukan prasyarat utama, tapi hanya alat bantu.
"Artinya Sipol boleh digunakan, maka nanti polanya kami ubah sedikit, dibalik. Parpol tetap mengisi Sipol. Kalau punya data punya print out-nya, kan berarti punya file. Jadi filenya tinggal dimasukkan (ke Sipol,red), " kata Arief.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Kesembilan parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi persyaratan awal.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi