KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014
Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin (07/1). Rapat Pleno Terbuka yang dihujani interupsi dari sejumlah partai politik ini mengumumkan 10 partai politik yang telah mendapatkan kursi di parlemen Senayan dan memenuhi syarat verifikasi di 33 provinsi. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 05/KPPS/KPU/2012.

"KPU memutuskan 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Pemilu 2012," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rapat pleno, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/1) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Ke-10 parpol dimaksud yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan satu partai yang baru terbentuk, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Namun begitu, sesuai dengan Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 UU Nomor 8 tahun 2012, keputusan tersebut masih dapat diubah oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung.

JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News