KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:15 WIB
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 05/KPPS/KPU/2012. Namun begitu, sesuai dengan Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 UU Nomor 8 tahun 2012, keputusan tersebut masih dapat diubah oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung.
"KPU memutuskan 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Pemilu 2012," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rapat pleno, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/1) dini hari, pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Ke-10 parpol dimaksud yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan satu partai yang baru terbentuk, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih