KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014
Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin (07/1). Rapat Pleno Terbuka yang dihujani interupsi dari sejumlah partai politik ini mengumumkan 10 partai politik yang telah mendapatkan kursi di parlemen Senayan dan memenuhi syarat verifikasi di 33 provinsi. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
Dalam keputusannya, KPU juga menetapkan 24 parpol calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.

"Demikian keputusan ini kami tetapkan dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Semoga demokrasi Indonesia semakin maju," ujar Husni. (gir/jpnn)

JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News