KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 14 Desember 2022 – 19:16 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hanya 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, Berikut Berikut daftar lengkapnya.
BERITA TERKAIT
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!