KPU Tetapkan 3141 Dapil DPR-DPRD
jpnn.com -
"Resminya ada 3141Dapil untuk pemilihan anggota DPR maupun DPRD," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (15/9).
Jumlah dapil anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten /kota tersebut, lanjut Hafiz, telah ditetapkan dalam keputusan KPU nomor 153/SK/KPU/tahun 2008 sampai dengan keputusan KPU nomor 185/SK/KPU/tahun 2008.
Sebelumnya, ketua KPU mengungkapkan untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tidak ada perubahan Dapil sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 24 Ayat 2 UU No 10/2008 menyatakan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
"Tidak ada perubahan Dapil kecuali untuk dapil yang hilang karena bencana alam, seperti tsunami di Aceh dan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Selain itu, juga untuk dapil daerah pemekaran," tukas Hafiz. (esy)
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3141 daerah pemilihan (Dapil) untuk daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD. Rinciannya Dapil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri