KPU Tetapkan DPT Pilpres
Tak Menjamin DPT Pilpres Steril dari Pemilih Fiktif
Senin, 01 Juni 2009 – 07:46 WIB

KPU Tetapkan DPT Pilpres
JAKARTA - Satu tahap pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) terlewati. Setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres. Sebanyak 176.367.056 pemilih ditetapkan dalam DPT. Jumlah pemilih tersebut naik daripada penetapan DPT pemilu legislatif lalu yang berjumlah 171.265.442 pemilih.
Keputusan itu diambil setelah KPU melakukan rapat pleno bersama perwakilan 33 KPU provinsi di gedung KPU, Jakarta, Minggu (31/5). Rata-rata setiap provinsi mengalami penambahan jumlah pemilih. Itu wajar mengingat adanya penambahan jumlah pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada 8 Juli atau hari H pemungutan suara pilpres nanti. "Itu salah satu faktor penambah jumlah DPT dari pemilu legislatif lalu," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, saat membacakan DPT pilpres di ruang sidang utama KPU, Jakarta.
Baca Juga:
Jika dibandingkan dengan DPT pemilu legislatif lalu, ada penambahan 5.101.614 pemilih. Putu menyatakan, faktor lainnya adalah bertambahnya jumlah pemilih baru yang sebelumnya tak terdaftar. Namun, juga dibarengi pencoretan nama pemilih fiktif, seperti yang meninggal dunia dan terdaftar ganda. "Ada data keluar, tapi data yang masuk lebih banyak," terangnya.
Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU tidak bisa menjamin bahwa DPT pilpres akan bebas dari pemilih fiktif tersebut. Sebab, mobilisasi pemilih sangat tinggi. Faktor lain yang termasuk hal teknis adalah nomor induk kependudukan ganda. Akibatnya, ada pemilih yang sebenarnya berbeda, namun identitas kependudukannya sama. "Kami tidak bisa menjamin seratus persen," kata Andi.
JAKARTA - Satu tahap pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) terlewati. Setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret