KPU Tetapkan Jadwal Pemilu 2024, PRIMA: Tahun Depan Juga Kami Siap
Padahal, lanjut Anshar, penetapan jadwal pemilu merupakan kewenangan KPU seperti diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Anshar mengungkapkan sebenarnya pembahasan jadwal pemilu tidak perlu menghabiskan banyak energi. Justru yang lebih krusial adalah pembahasan mengenai desain pelaksanaan pemilu dan penghitungan suara yang efisien.
Hal itu agar tidak berulang petaka ratusan pelaksana pemilu meninggal dan ribuan lainnya jatuh sakit karena kelelahan mengawal proses perhitungan suara dan penetapan hasil yang terlalu panjang di tempat pemungutan suara (TPS).
“Yang lebih krusial dari penentuan jadwal ini adalah bagaimana mendesain pelaksanaan pemilu dan perhitungan suara yang lebih efisien,” tuturnya.
Anshar mengatakan saat ini yang penting untuk diperhatikan adalah menciptakan iklim kampanye yang sehat dan mendidik. Hal itu dilakukan agar dalam pemilu yang ditonjolkan adalah gagasan dan program dari kandidat, bukan cacian maupun fitnah.
“Ini agar benar-benar bisa memberikan edukasi politik yang baik. Jadi, benar-benar pesta demokrasi, bukan disebut pesta tetapi kesannya horor,” tutup Anshar.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024