KPU Tetapkan Jumlah Dapil DPRD
Senin, 11 Maret 2013 – 20:27 WIB
Dalam PKPU tersebut, menurutnya terdapat tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi sebanyak 259 dan DPRD Kabupaten/Kota 2.102 dapil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK