KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPR dan DPD Besok
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPR dan DPD tahun 2014-2019, di Gedung KPU Jakarta, Rabu (14/5), Pukul 10.00 WIB.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, rapat pleno nantinya akan menetapkan perolehan kursi partai dan nama-nama calon terpilih berdasarkan daerah pemilihan untuk calon DPR dan berdasarkan provinsi untuk calon DPD.
"Mekasnismenya, rapat pleno dilakukan terbuka dengan mengundang parpol dan publik ikut menjadi bagian. Jadi bukan hanya komisioner yang melakukan rapat," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/5).
KPU kata Sigit, akan melakukan penghitungan dengan menetapkan pola bilangan pembagi pemilih (BPP), untuk menentukan caleg DPR terpilih. Angka BPP ditetapkan dengan membagi total suara perolehan seluruh parpol di masing-masing dapil, dengan jatah kursi dari dapil tersebut. Namun suara perolehan dua parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen, dikeluarkan terlebih dahulu.
Artinya, parpol yang perolehan suaranya sesuai BPP atau lebih, otomatis langsung meraih satu kursi. Dan itu diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak dari parpol di dapil tersebut. Jika masih terdapat kursi yang tersisa, sementara tidak ada lagi parpol yang memenuhi BPP, maka kursi akan dibagi habis kepada parpol dengan suara terbanyak.
"Kalau masalah kursi, hanya partai yang lolos PT (parliamentary treshold) yang berhak memerolehnya di setiap dapil (daerah pemilihan)," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPR dan DPD tahun 2014-2019,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen