KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli

KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli
KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli
JAKARTA - Setelah sempat kebingungan menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pelaksanaan Pilpres putaran pertama pada 8 Juli 2009. Sedangkan Pilpres putaran kedua pada 8 September.

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1), anggota KPU Abdul Aziz mengatakan bahwa penetapan tanggal pelaksanaan pilpres itu sudah diputuskan melalui Pleno KPU. "Sudah diputuskan oleh rapat pleno (KPU) Pilpres putaran pertama dilaksanakan Rabu 8 Juli dan putaran kedua 8 September 2009," sebutnya.

Aziz menjelaskan, KPU akan memulai tahapan pilpres pada 10 Mei, atau sehari setelah hasil Pemilu Legislatif ditetapkan pada 9 Mei 2008. Azis mengakui, dengan ditetapkanya 8 Juli sebagai tanggal pelaksanaan Pilpres itu berarti KPU tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa gugatan hasil Pemilu.

Menurut Aziz, tahapan Pilpres akan dimulai dengan pemutakhiran daftaran pemilih Pilpres. "DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu legislatif akan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilpres," ujar Aziz.

JAKARTA - Setelah sempat kebingungan menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News