KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli

KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli
KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sempat mengusulkan agar KPU segera menetapkan tanggal Pilpres putaran pertama dan kedua. Bahkan Hafiz sempat memberikan perkiraan tanggal perkiraan Pilpres yang kemungkinan digelar pada 9 Juli.

Menurut Hafiz, KPU sebaiknya memang segera memulai tahapan Pilpres tanpa harus menunggu hasil putusan MK atas sengketa gugatan hasil Pemilu legislatif. Namun demikian Hafiz juga mengakui tahapan Pilpres yang pendek itu juga membuat beban KPU akan semakin berat terutama dalam hal logistik.

Selain itu, kata Hafiz, dengan dimungkinkannya parpol mencabut pasangan capres/cawapres dan menggantikannya dengan pasangan capres/cawapres lain dikhawatirkan akan mengganggu jadwal dan tahapan Pilpres. "Karena tentunya pasangan yang menggantikan perlu diverifikasi juga," ujarnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Setelah sempat kebingungan menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News