KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli
Kamis, 22 Januari 2009 – 20:18 WIB
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sempat mengusulkan agar KPU segera menetapkan tanggal Pilpres putaran pertama dan kedua. Bahkan Hafiz sempat memberikan perkiraan tanggal perkiraan Pilpres yang kemungkinan digelar pada 9 Juli.
Baca Juga:
Menurut Hafiz, KPU sebaiknya memang segera memulai tahapan Pilpres tanpa harus menunggu hasil putusan MK atas sengketa gugatan hasil Pemilu legislatif. Namun demikian Hafiz juga mengakui tahapan Pilpres yang pendek itu juga membuat beban KPU akan semakin berat terutama dalam hal logistik.
Selain itu, kata Hafiz, dengan dimungkinkannya parpol mencabut pasangan capres/cawapres dan menggantikannya dengan pasangan capres/cawapres lain dikhawatirkan akan mengganggu jadwal dan tahapan Pilpres. "Karena tentunya pasangan yang menggantikan perlu diverifikasi juga," ujarnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah sempat kebingungan menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret