KPU Tetapkan SBY-Boediono Presiden-Wakil Presiden Terpilih
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih untuk periode 2009-2014.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2009 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/8).
Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 373/KPTS/KPU/2009.
Disebutkan pasangan SBY-Boediono telah memenuhi persyaratan sebagai capres-cawapres terpilih dengan mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah nasional dalam Pilpres atau sebanyak 60.80 persen atau 73.874.562 suara.
Kemudian mampu mengumpulkan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia sebanyak 33 provinsi.
"Keputusan ini berlaku mulai keputusan ini ditandatangani atau disahkan," kata Sekjen KPU Soeripto Bambang S yang membacakan surat keputusan.
Penetapan ini tanpa dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres.di barisan undangan, tampak perwakilan dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, perwakilan partai pengusung capres-cawapres.
Seperti diketahui, pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu, pasangan unggul dengan perolehan suara sebanyak 73.874.562 suara atau 60,80 persen.
KPU akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- SBY Bapaknya Honorer Indonesia, Jokowi dan Prabowo Apa ya?