KPU Tetapkan SBY-Boediono Presiden-Wakil Presiden Terpilih

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih untuk periode 2009-2014.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2009 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/8).
Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 373/KPTS/KPU/2009.
Disebutkan pasangan SBY-Boediono telah memenuhi persyaratan sebagai capres-cawapres terpilih dengan mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah nasional dalam Pilpres atau sebanyak 60.80 persen atau 73.874.562 suara.
Kemudian mampu mengumpulkan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia sebanyak 33 provinsi.
"Keputusan ini berlaku mulai keputusan ini ditandatangani atau disahkan," kata Sekjen KPU Soeripto Bambang S yang membacakan surat keputusan.
Penetapan ini tanpa dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres.di barisan undangan, tampak perwakilan dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, perwakilan partai pengusung capres-cawapres.
Seperti diketahui, pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu, pasangan unggul dengan perolehan suara sebanyak 73.874.562 suara atau 60,80 persen.
KPU akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati