KPU Tetapkan SBY-Boediono Presiden-Wakil Presiden Terpilih
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih untuk periode 2009-2014.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2009 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/8).
Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 373/KPTS/KPU/2009.
Disebutkan pasangan SBY-Boediono telah memenuhi persyaratan sebagai capres-cawapres terpilih dengan mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah nasional dalam Pilpres atau sebanyak 60.80 persen atau 73.874.562 suara.
Kemudian mampu mengumpulkan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia sebanyak 33 provinsi.
"Keputusan ini berlaku mulai keputusan ini ditandatangani atau disahkan," kata Sekjen KPU Soeripto Bambang S yang membacakan surat keputusan.
Penetapan ini tanpa dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres.di barisan undangan, tampak perwakilan dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, perwakilan partai pengusung capres-cawapres.
Seperti diketahui, pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu, pasangan unggul dengan perolehan suara sebanyak 73.874.562 suara atau 60,80 persen.
KPU akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- PBVSI Apresiasi Saran dari SBY Soal Jumlah Peserta Proliga 2025
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini