KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres
Belum Diijinkan Kampanye Sampai 1 Juni
Jumat, 29 Mei 2009 – 15:03 WIB

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres
JAKARTA - Setelah menggelar rapat pleno pada Jumat (29/5) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi pasangan capres pada Pemilihan Presiden (pilpres) 8 Juli mendatang. Terhitung sejak hari ini, tiga pasang capres/cawapres yang sudah banyak dikenal publik resmi menjadi pasangan capres yang akan bertarung di Pilpres. Menurutnya, penyebutan KPU secara berurutan bukan berarti merupakan nomor pasangan calon. Sebab, baru besok pasangan calon akan melakukan undian untuk memperoleh nomor. "Ini bukan nomor urut pasangan tetapi urutan yang kami susun berdasarkan pendaftaran atau kedatangan ke KPU untuk mendaftarkan diri," sebut Hafiz.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers pengumuman hasil rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres menjelaskan, seluruh pasangan dianggap memenuhi syarat dan kelengkapan administratif. "Sebelumnya kami menerima lapooan dari ketua Pokja Pilpres KPU Pak Syamsulbahri tentang verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administratif pasangan calon. Akhirnya tepat 11.34, tanpa ada masalah apapun KPU secara aklamasi menetapkan pasangan capres dan cawapres tahun 2009. ," ujar Hafiz di kantor KPU.
Hafiz menyebutkan, secara berurutan tiga pasang capres/cawapres itu adalah Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, serta Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. "Tiga pasangan inilah yang akan ikut serta dalam pilpres 2009 dan terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor 295/KPTS/KPU/2009 maka tiga pasangan ini resmi sebagai pasangan capres dan cawapres," ujar Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menggelar rapat pleno pada Jumat (29/5) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan calon
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret