KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama sekali tidak terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dikatakan, langkahnya ini semata-mata sebagai masyarakat pemilih yang menginginkan pentingnya penyelenggara Pemilu menjalankan aturan dengan baik.
Refly membantah pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati yang menyatakan dirinya tidak memiliki legal standing karena dinilai dekat dengan Bawaslu.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Correct ini juga menilai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU seharusnya melaksanakan keputusan Bawaslu, yang dalam sidang ajudikasi medio Februari lalu menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait