KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama sekali tidak terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dikatakan, langkahnya ini semata-mata sebagai masyarakat pemilih yang menginginkan pentingnya penyelenggara Pemilu menjalankan aturan dengan baik.
Refly membantah pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati yang menyatakan dirinya tidak memiliki legal standing karena dinilai dekat dengan Bawaslu.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Correct ini juga menilai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU seharusnya melaksanakan keputusan Bawaslu, yang dalam sidang ajudikasi medio Februari lalu menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres