KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
Menurutnya, KPU harus melaksanakan putusan tersebut karena dalam undang-undang jelas diatur Bawaslu memiliki kewenangan atas hal tersebut.
Karenanya ketika KPU tidak juga mengindahkannya, tidak heran lembaga di bawah kepemimpin Muhammad tersebut meminta Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas fatwa MA ini, KPU menilai keputusan Bawaslu bisa menjadi objek sengketa. Tapi kenapa KPU tidak ke PTTUN?" ujar Refly dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (26/3).
Refly juga menyoroti pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati, yang menyatakan telah terjadi multitafsir dalam memandang Undang-Undang Pemilu, terkait batas kewenangan Bawaslu.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif