KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
"Kalau demikian, lalu kenapa nggak ajukan ke MA? Demikian juga kalau dikatakan beda tafsir, harus ada lembaga lain untuk menafsirkannya. Bukan justru KPU menafsirkannya sendiri," ujar Refly.
Selain itu, mantan wartawan ini juga melihat ada yang janggal dengan pernyataan KPU di hadapan sidang etik yang dipimpin Jimly Asshidiqie kali ini.
Disebutkan bahwa sebelum memutuskan menolak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu, KPU terlebih dahulu mendiskusikannya.
"Kewajiban lembaga KPU itu melaksanakan putusan. Bukan melakukan kajian, apalagi putusan yang diambil akhirnya melanggar hukum. Jadi kenapa nggak dilakukan saja? (Keputusan Bawaslu,red). Atau ajukan ke PTTUN atau sengketa MK dan judial review," katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan