KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Sidang etik dengan teradu 7 komisioner KPU kali ini, merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar di tempat yang sama, Jumat (22/3) pekan. Sidang digelar untuk mendengar jawaban dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan para pengadu terhadap teradu.

Pengaduan dilayangkan  Ketua dan anggota Bawaslu, sejumlah partai yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014, serta anggota masyarakat Refly Harun dari LSM Corrrect.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News