KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki), Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty (kedua dari kiri), Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kedua dari kanan) dan Direktur Perludem Titi Anggraini (ka) menjadi pembicara pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan verifikasi faktual.

Bawaslu bahkan mengancam akan mempidanakan KPU bila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyesalkan tindakan Bawaslu ini. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU seharusnya tidak saling mengancam.

"Saya menyayangkan saling mengancam, seharusnya dijalin komunikasi yang baik antara keduanya," ujar Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jumat (16/11).

JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News