KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki), Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty (kedua dari kiri), Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kedua dari kanan) dan Direktur Perludem Titi Anggraini (ka) menjadi pembicara pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
Titi juga mengatakan bahwa KPU tidak wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Dalam undang-undang KPU hanya diharuskan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan bukan melaksanakan.

"Harus dibedakan antara menindaklanjuti dan melaksanakan seratus persen. Menindaklanjuti adalah memberitahu pada Bawaslu apa status KPU, dimana posisi KPU," ujarnya.

Titi menjelaskan, KPU diberi waktu tujuh hari untuk mengkaji isi rekomendasi Bawaslu. Bila rekomendasi Bawaslu dinilai tidak dapat dilaksanakan maka KPU berhak untuk menolak.

Lebih lanjut Titi berharap agar KPU dan Bawaslu  dapat mencari cara yang lebih elegan dalam menyelesaikan masalah di masa mendatang.

JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News