KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB

Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki), Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty (kedua dari kiri), Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kedua dari kanan) dan Direktur Perludem Titi Anggraini (ka) menjadi pembicara pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
Titi juga mengatakan bahwa KPU tidak wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Dalam undang-undang KPU hanya diharuskan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan bukan melaksanakan.
Baca Juga:
"Harus dibedakan antara menindaklanjuti dan melaksanakan seratus persen. Menindaklanjuti adalah memberitahu pada Bawaslu apa status KPU, dimana posisi KPU," ujarnya.
Titi menjelaskan, KPU diberi waktu tujuh hari untuk mengkaji isi rekomendasi Bawaslu. Bila rekomendasi Bawaslu dinilai tidak dapat dilaksanakan maka KPU berhak untuk menolak.
Lebih lanjut Titi berharap agar KPU dan Bawaslu dapat mencari cara yang lebih elegan dalam menyelesaikan masalah di masa mendatang.
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini