KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
Titi juga mengatakan bahwa KPU tidak wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Dalam undang-undang KPU hanya diharuskan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan bukan melaksanakan.
Baca Juga:
"Harus dibedakan antara menindaklanjuti dan melaksanakan seratus persen. Menindaklanjuti adalah memberitahu pada Bawaslu apa status KPU, dimana posisi KPU," ujarnya.
Titi menjelaskan, KPU diberi waktu tujuh hari untuk mengkaji isi rekomendasi Bawaslu. Bila rekomendasi Bawaslu dinilai tidak dapat dilaksanakan maka KPU berhak untuk menolak.
Lebih lanjut Titi berharap agar KPU dan Bawaslu dapat mencari cara yang lebih elegan dalam menyelesaikan masalah di masa mendatang.
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap