KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
"Kedepan saya harapkan ada pola komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan rekomendasi lembaganya. Muhammad menegaskan, undang-undang mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap