KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi

KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi
KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan KPU tidak akan merekrut ulang badan adhoc penyelenggara Pemilu di sejumlah provinsi yang menggelar Pemilukada tahun 2013.

Menurutnya, Badan adhoc yang sudah dibentuk untuk kebutuhan pemilukada, akan langsung ditetapkan menjadi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2014. Hal tersebut ditandai dengan akan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari KPU Pusat.

“Ada 15 provinsi yang menggelar pemilukada tahun ini. Untuk efesiensi waktu dan anggaran, yang sudah ada akan langsung kita SK kan saja. Jadi KPU Kabupaten/Kota tidak perlu lagi melakukan serangkaian tes untuk merekrut 22.860 petugas PPK, 159.627 petugas PPS dan 2.881.333 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 provinsi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/2).

Lewat langkah ini, Ferry yakin KPU telah melakukan langkah efisiensi. Baik dari segi waktu dan  anggaran. Selain itu masih ditambah keuntungan diperolehnya orang-orang yang sudah berpengalaman. Kelebihan lain, tim kerja nantinya diyakini juga akan lebih solid, karena sudah pernah bekerja sama mengelola kegiatan pemilu. “Mereka juga dapat memberikan masukan dan sumbang saran kepada KPU terkait hal-hal yang menurut mereka menjadi kelemahan dalam penyelenggaraan pemilukada sehingga tidak terulang lagi pada pemilihan umum tahun 2014,” ujarnya

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan KPU tidak akan merekrut ulang badan adhoc penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News