KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi
Kamis, 28 Februari 2013 – 07:26 WIB
Namun begitu, KPU menurutnya tetap harus melakukan evaluasi terhadap semua petugas badan adhoc yang ada. “Kalau selama penyelenggaraan pemilukada ada bukti kuat mereka melakukan pelanggaran atau kinerjnya kurang bagus, perlu kita evaluasi dan kita cari penggantinya yang lebih baik,” ujarnya
Ke 15 provinsi yang dimaksud yaitu, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Papua.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan KPU tidak akan merekrut ulang badan adhoc penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru