KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi

KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi
KPU Tidak Rekrut Badan Adhoc di 15 Provinsi
Namun begitu, KPU menurutnya tetap harus melakukan evaluasi terhadap semua petugas badan adhoc yang ada.  “Kalau selama penyelenggaraan pemilukada ada bukti kuat mereka melakukan pelanggaran atau kinerjnya kurang bagus, perlu kita evaluasi dan kita cari penggantinya yang lebih baik,” ujarnya

Ke 15 provinsi yang dimaksud yaitu, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku,  Maluku Utara (Malut), dan Papua.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan KPU tidak akan merekrut ulang badan adhoc penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News