KPU Tolak Calon Independen

Berkas Tak Lengkap, Tetap Nekat Daftar

KPU Tolak Calon Independen
KPU Tolak Calon Independen
Pasangan independen kedua yang mendaftar sekitar pukul 14.00 yakni Dedi Iriyanto (cagub) dan Atma Sanjaya (cawagub). Pasangan ini belum bisa diterima lantaran berkas yang dibawa belum dirangkap tiga. “Saya diminta untuk melengkapi dan menyusun berkas dukungan dan pendaftaran yang benar. Saya diberi waktu selambatnya hari Minggu (12/2) sudah menyerahkan seluruh berkasnya,” ungkap Dedi.

Anggota KPU DKI Jamaludin mengakui, pasangan tersebut sudah membawa berkas dukungan. Hanya saja belum lengkap dan jelas. “Memang sudah ada nama, fotokopi KTP dan tanda tangan dari pendukungnya. Sayangnya belum disusun berdasarkan per kelurahan. Masih acak-acakan. Jadi kami minta untuk diperbaiki datanya per kelurahan dan dirangkap tiga,” tukasnya.

Seperti diketahui, jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi DKI oleh cagub dan cawagub independen yakni sebanyak 407.345 warga. Dukungan harus dibuktikan dalam bentuk daftar nama, tanda tangan, alamat fotokopi KTP dan dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkas itu harus disusun per kelurahan dan dirangkap tiga. Setelah berkas diserahkan ke KPU DKI, dilakukan pemeriksaan dan mengadministrasikan dokumen tersebut. Jika sudah memenuhi syarat minimal, kemudian akan diserahkan kepada petugas KPU DKI yang ada di kelurahan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diperiksa satu per satu. (rul)

HARI pertama pembukaan pendaftaran cagub-cawagub, kemarin (8/2), KPU DKI Jakarta telah menolak berkas dua pasangan calon. Pasalnya, para pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News