KPU Tolak Napi Ikut Pilkada, Keputusan Akhir di Tangan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, tak mau kompromi lagi dengan DPR soal larangan bagi terpidana mencalonkan diri dalam Pilkada, termasuk yang divonis hukuman percobaan.
Menurutnya, persoalan itu sudah dibahas, dan KPU tegas dengan larangan bagi terpidana hukuman percobaan diberi ruang maju sebagi pasangan calon (paslon) kepala daerah.
"Bagi KPU sudah tegas bahwa terpidana tidak boleh jadi paslon apapun jenis terpidananya. Kalau DPR ingin mengatakan lain silahkan saja. KPU tunduk dan patuh terhadap hasil rapat konsultasi di DPR," tegas Juri usai rapat pembahasan PKPU dengan Komisi II DPR, Jumat (2/9).
Juri berharap proses pembahasan PKPU dalam rapat konsultasi dengan Komisi II, bisa segera tuntas. Sebab, jumlah peraturan yang harus diselesaikan ada 9 item. Sementara waktu semakin mepet.
Belum lagi KPU harus melakukan rekrutmen dan bimbingan teknis sementara proses berjalan. "Kami ingin segera, tapi KPU perlu menghormati posisi DPR, memastikan PKPU sesuai UU,, bukan orang per orang, partai per partai, atau KPU," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, tak mau kompromi lagi dengan DPR soal larangan bagi terpidana mencalonkan diri dalam Pilkada,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia