KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu

KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
JAKARTA -- . Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009. Sikap ini menyusul telah dicabutnya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh KPU melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010.

Saat menggelar keterangan pers di kantor KPU, Senin (8/2), Abdul Hafiz Anshary menjelaskan,keputusan pencabutan SEB Ketua KPU No 1669/KPU/XII/2009 dan Ketua Bawaslu No 001/SEB/Bawaslu/2009 dilakukan guna menyelamatkan pilkada. Selanjutnya, pengangkatan prosedurnya dikembalikan lagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dia menjelaskan, jika SEB terus diberlakukan maka rawan gugatan, baik dari parpol dan maupun peserta pilkada. "Keresahan di daerah sudah merebak," cetus Abdul Hafiz, yang saat menggelar konpers didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Syamsulbahri, dan Sri Nuryanti.

Dia menegaskan, pengangkatan sejumlah panwas pilkada di sejumlah daerah oleh Bawaslu jelas telah melanggar ketentuan undang-undang dan SEB. Pasalnya, Bawaslu melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan maupun mengumumkan hasil seleksi.Bawaslu juga dinilai mengabaikan ketentuan surat edaran dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010.

JAKARTA -- . Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News