KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
Senin, 08 Februari 2010 – 20:56 WIB
"Padahal, SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus. Kesepakatan dalam edaran itu adalah jalan keluar untuk permasalahan pembentukan panwas, bukan untuk melegalkan perbuatan yang melanggar undang-undang," cetus Hafiz.
Baca Juga:
Hafiz meminta agar proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat. "KPU tidak ingin berpolemik soal panwas. Setelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang," tegasnya.
Hafiz mengancam, bila Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA). (sam/jpnn)
JAKARTA -- . Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini