KPU Tolak Permintaan Pilkada Dipercepat
Senin, 15 Desember 2014 – 16:30 WIB

Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui pihaknya tidak mungkin mengakomodir permintaan sekitar 20 kepala daerah yang masa jabatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres