KPU Tolak Permintaan Prabowo untuk Tunda Penetapan Hasil Pilpres
Rekapitulasi Suara Nasional Tetap 22 Juli
Habib menyatakan, PSU perlu dilakukan di sisa waktu yang tersedia. Dalam hal ini, KPU tidak perlu memaksakan jika proses rekap pada 22 Juli akan tertunda. Sesuai dengan UU Pilpres, batas waktu penetapan hasil pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
”Sebelum selesai masalah ini, kami imbau untuk menunda pleno tersebut. Kalau mau PSU, ya cuma butuh waktu tiga hari untuk melaksanakan,” tutur dia.
Saksi tim Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, menambahkan, banyak temuan yang sudah dilaporkan kepada panwas. Namun, banyak juga yang tidak dilaksanakan KPU. Fenomena orang memilih tanpa formulir A5 menurut dia lebih parah di daerah. ”Mereka milih pakai surat keterangan. Ditanya mau milih siapa,” ujarnya.(jawapos)
JAKARTA – Rekapitulasi suara pemilu presiden (pilpres) tingkat nasional akan ditetapkan pada 22 Juli mendatang. Namun, kubu pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung