KPU Tolak PKPI jadi Peserta Pemilu
Senin, 11 Februari 2013 – 18:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti putusan dari Bawaslu terkait hasil verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan begitu maka dipastikan bahwa partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu tetap tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Baca Juga:
Menurut Husni, penolakan lembaganya ini tidak melanggar undang-undang. Pasalnya, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu, keputusan Bawaslu terkait hasil verifikasi peserta pemilu tidak bersifat final dan mengikat.
Menurut Husni, meski KPU menolak meloloskan PKPI tetapi partai tersebut masih berpeluang lolos. Caranya, dengan menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti putusan dari Bawaslu terkait hasil verifikasi Partai Keadilan dan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini