KPU: Total 176 Juta Pemilih
Belum Termasuk Pengguna KTP
Selasa, 07 Juli 2009 – 15:24 WIB
"Putusan MK memungkinkan jumlah pemilih bertambah, makanya persoalan surat suara juga kami bahas. Bila ada pemilih yang menggunakan KTP pada satu TPS, tapi suara suaranya habis, pemilih itu disarankan memilih pada TPS tetangganya, yang masih satu RT, sesuai alamat pada KTP. Tapi bila beda RT, maka surat suaranya yang dibawa, dengan catatan dibuatkan berita acara," ujar anggota KPU lainnya, I Gusti Putu Artha.(gus/sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah pemilih pada pemilihan presiden 8 Juli 2009, yaitu sebanyak 176.395.015 orang dari 232 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret