KPU Tunda Pengesahan Aturan Pelaksanaan Pilkada
Senin, 02 Februari 2015 – 23:36 WIB
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menandatangani dua undang-undang dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah. Yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2," ujar Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Jakarta, Senin.
Kedua UU tersebut kini dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya menurut rencana sudah dapat diterbitkan, Selasa (3/2).(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunda mengesahkan seluruh rancangan Peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita