KPU Tunda Pengesahan Aturan Pelaksanaan Pilkada

KPU Tunda Pengesahan Aturan Pelaksanaan Pilkada
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menandatangani dua undang-undang dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah. Yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2," ujar Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Jakarta, Senin.

Kedua UU tersebut kini dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya menurut rencana sudah dapat diterbitkan, Selasa (3/2).(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunda mengesahkan seluruh rancangan Peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News