KPU Tunda Pengesahan Aturan Pelaksanaan Pilkada
Senin, 02 Februari 2015 – 23:36 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menandatangani dua undang-undang dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah. Yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2," ujar Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Jakarta, Senin.
Kedua UU tersebut kini dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya menurut rencana sudah dapat diterbitkan, Selasa (3/2).(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunda mengesahkan seluruh rancangan Peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo