KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Kamis, 29 April 2010 – 15:15 WIB
KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Hafiz juga mengatakan, metode e-voting adalah metode pengganti pemberian suara dengan cara mencoblos oleh pemilih sebagai dimaksud pasal 88 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina