KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Kamis, 29 April 2010 – 15:15 WIB
Hafiz juga mengatakan, metode e-voting adalah metode pengganti pemberian suara dengan cara mencoblos oleh pemilih sebagai dimaksud pasal 88 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia