KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah

KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah
KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pengurus parpol di daerah untuk segera melaporkan rekening awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye. KPU tidak akan segan-segan mencoret keikutsertaan parpol maupun calon anggota DPD pada pemilu 2009 jika hingga waktu yang ditetapkan tidak juga menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU Jalan Iamam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (17/3), mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu  masih menunggu laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait proses penyerahan laporan awal dana kampanye peserta pemilu.

Menurut Nurpati, batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye adalah 9 Maret 2009. Nurpati menegaskan, sesuai amanah pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dikatakan setiap peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon DPD diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus ke KPU sesuai tingkatannya.

“Jika hingga batas waktu laporan awal dana kampanye dan rekening khusus tidak juga diserahkan, maka peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” terangnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pengurus parpol di daerah untuk segera melaporkan rekening awal dana kampanye dan rekening

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News