KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah
Selasa, 17 Maret 2009 – 19:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pengurus parpol di daerah untuk segera melaporkan rekening awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye. KPU tidak akan segan-segan mencoret keikutsertaan parpol maupun calon anggota DPD pada pemilu 2009 jika hingga waktu yang ditetapkan tidak juga menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Jika hingga batas waktu laporan awal dana kampanye dan rekening khusus tidak juga diserahkan, maka peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” terangnya.
Anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU Jalan Iamam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (17/3), mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu masih menunggu laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait proses penyerahan laporan awal dana kampanye peserta pemilu.
Menurut Nurpati, batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye adalah 9 Maret 2009. Nurpati menegaskan, sesuai amanah pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dikatakan setiap peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon DPD diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus ke KPU sesuai tingkatannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pengurus parpol di daerah untuk segera melaporkan rekening awal dana kampanye dan rekening
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret