KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah

KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah
KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah
Lebih lanjut Nurpati mengatakan, sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu sudah diatur secara dalam UU. Sedangkan kewenangan untuk membatalkan itu berada di KPU pusat. ”Karena itu KPU masih menunggu laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait perkembangan terakhir peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khususnya ke KPU masing-masing dalam jangka waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya pada tingkat nasional semua parpol memang sudah menyerahkan laporan awal dan rekening khusus ke KPU. “Cuma kondisi yang variatif itu di daerah. KPU sangat menyayangkan adanya pimpinan parpol di daerah yang tidak melaporkan dana awal dan rekening khusus kampanyenya ke KPU daerah masing-masing,” bebernya.

Untuk itu, KPU telah menyurati KPU provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyerahkan daftar peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khususnya ke KPU masing-masing. KPU, lanjut Nurpati, baru menerima laporan lisan saja dari KPU daerah.

“Secara lisan memang dikabarkan ada sejumlah peserta pemilu, termasuk parpol yang tidak menyerahkan kedua dokumen itu ke KPU daerah. Diharapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat segera menyerahkan dokumen dimaksud ke KPU pusat paling lambat 25 Maret mendatang,” imbuhnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pengurus parpol di daerah untuk segera melaporkan rekening awal dana kampanye dan rekening

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News