KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg
Selasa, 09 Juni 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA - Untuk melakukan revisi terhadap peroleh suara dan kursi bagi para calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD, dari pemilu legislatif (pileg) terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu dulu keluarnya semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, pihaknya baru akan merevisi perolehan suara dan kursi para calon anggota legislatif dan DPD itu setelah semua keputusan MK terhadap PHPU kelar. Hal ini menurutnya, dilakukan semata-mata untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga.
"Yang jelas, langkah ini kami tempuh hanya untuk lebih praktisnya saja," kata Putu, saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (9/6).
Putu mengakui kalau pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan keputusan perkara PHPU tersebut dari MK. Jika salinan perkara PHPU itu sudah diterima, maka pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas revisi perolehan suara dan kursi bagi para calon anggota legislatif dan DPD tersebut. (sid/JPNN)
JAKARTA - Untuk melakukan revisi terhadap peroleh suara dan kursi bagi para calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD, dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret