KPU Tunggu Surat Pemberhentian 2 Anggota DPRD yang Sempat Dilantik ini

KPU Tunggu Surat Pemberhentian 2 Anggota DPRD yang Sempat Dilantik ini
KPU menunggu surat pemberhentian dua anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 yang sudah sempat dilantik. Ilustrasi. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menerima surat pemberhentian dua anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru-baru ini dilantik.

KPU Banten hingga kini masih menunggu surat pemberhentian keduanya, sebagai syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dua anggota legislatif tersebut yakni politikus PDIP Ade Sumardi, maju sebagai bakal calon wakil gubernur Banten.

Kemudian politikus Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja mengatakan surat keterangan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri RI tersebut merupakan salah satu persyaratan pencalonan.

Akhmad mengatakan semua dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah di Banten untuk mengikuti Pilkada sudah terpenuhi.

"Tinggal memang untuk SK pemberhentian Pak Fitron dan Ade Sumardi sebagai anggota DPRD terpilih, itu saja. Itu kan menjadi domain Kemendagri," ucapnya.

Akhmad mengatakan KPU Banten sudah menerima SK pemberhentian anggota DPRD terpilih 2024-2029 Andra Soni dari Kemendagri. Andra maju sebagai bakal calon Gubernur Banten.

KPU menunggu surat pemberhentian dua anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 yang sudah sempat dilantik ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News