KPU Turunkan Ratusan Ribu Pantarlih
Jumat, 24 Mei 2013 – 16:01 WIB
Salah satu instrumen yang akan digunakan pantarlih dalam kegiatan verifikasi data adalah stiker. Pantarlih yang telah mendatangi rumah penduduk wajib mengisi dan menempel stiker yang berisi nama kepala keluarga dan nama pemilih di dalam keluarga tersebut di setiap rumah yang sudah didatangi.
“Petugas panitia pemungutan suara (PPS) juga kita harapkan untuk mengawasi kinerja pantarlih sehingga data yang akan dituangkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) benar-benar valid,” ujarnya. Pantarlih, kata Ferry akan bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan maksimal jumlah pemilih sebanyak 500 orang. “Jadi tidak ada alasan pantarlih tidak dapat menemui pemilih satu per satu ke rumahnya,” ujarnya.
Ferry menerangkan jika terdapat data wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan di daerah ternyata belum dapat pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan landasan hukumnya berupa nomor dan tahun peraturan daerahnya.
Ferry mengatakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pantarlih akan dijadikan sebagai bahan dasar dalam penyusunan DPS. PPS memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyusunan DPS. “Kalau masih ada data yang diragukan, PPS dapat menugaskan kembali pantarlih untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan datanya,” ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menurunkan 550.483 orang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order