KPU Tutup Penyerahan DCS, PDS Mengaku Didiksriminasi
Rabu, 24 April 2013 – 18:52 WIB
“Ada batasan yang harus dipatuhi KPU. Tidak bisa kita berasumsi. Kita kan punya deadline, UU Pemilu menyebut 12 bulan sebelum hari pemilihan, proses tahapan pemilu harus dijalankan,” tandas Hadar. (awa/jpnn)
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) kini tengah berjuang untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Usaha PDS kini masih tengah proses oleh Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata