KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
KPU diperintahkan harus mengeluarkan pengumuman 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, atau tepatnya 17 Februari 2018.
"KPU hanya punya waktu yang sangat singkat pascaputusan MK ditetapkan. Karena itu, kebijakan yang kami ambil memperhatikan keterbatasan waktu, keterbatasan sumberdaya manusia dan anggaran," kata Arief.
Penyelenggara, kata Arief, juga mengubah metode yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual.
"Sebelumnya kan ada sampling dan sensus. Nah sekarang kami memakai sampling semua. Dengan besaran kalau di atas 100 (anggota,red) itu 5 persen sampelnya. Kalau di bawah 100 (orang,red) itu 10 persen. Sample yang diserahkan partai harus tersebar dikurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut," ucapnya.
Menurut Arief, pemberlakuan metode sampling juga diberlakukan untuk memenuhi persyaratan minimal pengurus partai politik harus tersebar di 50 persen kecamatan dalam sebuah kabupaten/kota.(gir/jpnn)
Dalam revisi PKPU pihaknya mencoba mengambil kebijakan memangkas durasi waktu pelaksanaan verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- KPU Perlu Siapkan TPS yang Ramah Penyandang Disabilitas
- KPU di Daerah Perlu Mengawasi Proses Cetak Surat Suara Pilkada 2024
- Makin Mantap Melangkah, Witiarso-Gus Hajar Nomor 2 Pilkada Jepara
- Pasangan Nomor Urut 1 Ruksamin-Sjafie Sebut Sultra Cinta Pertama Mereka
- Sah! KPU Tetapkan Pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati Cagub Cawagub di Pilgub Banten 2024