KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 yang dimulai dari 1 sampai 14 Agustus 2022.
Pengumuman jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui konferensi pers dan website serta akun media sosial resmi KPU RI.
"Kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, terkait pengumuman pendaftaran partai politik, juga melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).
Hasyim mengatakan ada tiga kategorisasi dalam proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020.
"Terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap pria berkacamata itu.
Adapun, kategori pertama yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI yang harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Selanjutnya, kategori kedua dan ketiga ialah partai peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI dan parpol baru.
Bagi partai kategori itu harus mendaftar, kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi, dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Pengumuman jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui konferensi pers dan website serta akun media sosial resmi KPU RI.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak