KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 yang dimulai dari 1 sampai 14 Agustus 2022.
Pengumuman jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui konferensi pers dan website serta akun media sosial resmi KPU RI.
"Kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, terkait pengumuman pendaftaran partai politik, juga melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).
Hasyim mengatakan ada tiga kategorisasi dalam proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020.
"Terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap pria berkacamata itu.
Adapun, kategori pertama yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI yang harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Selanjutnya, kategori kedua dan ketiga ialah partai peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI dan parpol baru.
Bagi partai kategori itu harus mendaftar, kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi, dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Pengumuman jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui konferensi pers dan website serta akun media sosial resmi KPU RI.
- KPU Jakarta Pusat Ajak Masyarakat Gunakan Hak Memilih dengan Benar di Pilkada
- Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!
- KPU DKI Jakarta Rilis Dana Kampanye 3 Paslon, RK Paling Besar, Dharma Terkecil
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Masa Kampanye, KPU Imbau Cagub-Cawagub Banten Jauhi 4 Hal Ini