KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta 2024.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menyampaikan KPU DKI Jakarta telah menerima pendaftaran tiga pasangan cagub-cawagub.
Ketiga paslon tersebut, yakni Pramono Anung Wibowo-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suwono, dan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Wahyu Dinata menyampaikan dari hasil penelitian perbaikan administrasi calon, ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketiga paslon tersebut juga berstatus tidak mantan terpidana atau terpidana.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta," kata Wahyu Dinata dalam pengumumannya tersebut dikutip, Minggu (15/9).
Adapun masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui portal publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'.
KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan cagub-cawagub Jakarta pada 15-18 September 2024
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan