KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta 2024.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menyampaikan KPU DKI Jakarta telah menerima pendaftaran tiga pasangan cagub-cawagub.
Ketiga paslon tersebut, yakni Pramono Anung Wibowo-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suwono, dan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Wahyu Dinata menyampaikan dari hasil penelitian perbaikan administrasi calon, ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketiga paslon tersebut juga berstatus tidak mantan terpidana atau terpidana.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta," kata Wahyu Dinata dalam pengumumannya tersebut dikutip, Minggu (15/9).
Adapun masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui portal publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'.
KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan cagub-cawagub Jakarta pada 15-18 September 2024
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP