KPU Undi Nomor Urut Parpol
Rabu, 09 Juli 2008 – 17:00 WIB
KPU Undi Nomor Urut Parpol
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang seluruh ketua dan sekretaris jendral parpol yang lolos seleksi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengambil nomor undian guna menentukan nomor parpol pada surat suara. Pengundian dilaksanakan di KPU, Rabu (9/7) siang yang dipimpin langsung Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Berikut nomor urut Parpol Pemilu 2009 hasil undian; 1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6. Partai Barisan Nasional (Barnas) 7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Amanat Nasional (PAN) 10. Partai Perjuangan Indonesia Baru 11. Partai Kedaulatan 12. Partai Persatuan Daerah (PPD) 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14. Partai Pemuda Indonesia 15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 16. Partai Demokrasi Pembaruan 17. Partai Karya Perjuangan 18. Partai Matahari Bangsa 19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 20. Partai Demokrasi Kebangsaan 21. Partai Republik Nusantara (Republikan) 22. Partai Pelopor 23. Partai Golkar 24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 25. Partai Damai Sejahtera (PDS) 26. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) 27. Partai Bulan Bintang (PBB) 28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP 29. Partai Bintang Reformasi 30. Partai Patriot 31. Partai Demokrat 32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia 33. Partai Indonesia Sejahtera 34. Pertai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sebelum undian dilaksanakan undian diwarnai dengan interupsi oleh Ketua PBB Sahar L Hasan yang meminta pengambilan nomor urut dilakukan sesuai daftar parpol. Namun Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menolak keberatan Sahar karena tata cara pelaksanaan undian adalah kewenangan KPU. Saat mengambil nomor urut untuk memperoleh nomor undian, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar juga sempat bersitegang dengan Sekjen DPP PKB kubu Gus Dur Yenny Wahid. Muhaimin dan Yenny berebut untuk mendapatkan nomor urut dan merasa paling berhak atas kepengurusan PKB. Namun KPU memutuskan bahwa pengambilan hanya dapat dilakukan Ketua Umum Parpol atau pihak yang mendapat surat kuasa.
(ara)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang seluruh ketua dan sekretaris jendral parpol yang lolos seleksi administrasi dan verifikasi faktual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News