KPU Usul Dana Kampanye Pilkada Deliserdang Rp 12 Miliar
jpnn.com, LUBUKPAKAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, mengusulkan dana kampanye Rp 12 miliar dalam pelaksanaan Pilkada Deliserdang 2018.
“Ini sekadar usulan, yang ditawarkan KPUD kepada paslon dan partai pendukung,” ungkap Ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay.
Usulan itu disampaikan Timo pada rapat kerja terbuka antara KPUD dengan tim bapaslon, partai pendukung, Panwaslih, yang juga dihadiri pihak kepolisian serta awak media di Aula KPUD Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (13/2) malam.
Usulan angka Rp 12 miliar tersebut, merujuk perbandingan dengan daerah lain, dan melihat luas wilayah Kabupaten Deliserdang, serta kemampuan paslon.
Agar diketahui dengan jelas berapa angka dana kampanye paslon, maka KPUD Kabupaten Deliserdang akan memanggil kembali paslon dan partai pendukung, untuk menyepakatinya besarannya.
Timo juga mengatakan, jika nanti disepakati besaran dana kampanye tersebut, maka sumber-sumber pembiayaan dana kampanye harus diketahui KPUD Kabupaten Deliserdang melalui akuntan publik yang ditunjuk.
“Bukan hanya sumbernya, jika dana kampanye berasal dari sumbangan, tetap akan dibatasi jumlahnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bagi paslon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, jika menerima sumbangan berasal dari perseorangan, maksimal Rp75 juta.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, mengusulkan dana kampanye Rp 12 miliar dalam pelaksanaan Pilkada Deliserdang 2018.
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana
- Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye