KPU Usul Dana Kampanye Pilkada Deliserdang Rp 12 Miliar
Sumbangan dari kelompok, maksimal Rp 750 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. Demikian juga dari partai politik dan gabungan partai politik, bisa memberikan sumbangan kepada paslon, dibatasi maksimal Rp750 juta.
“Jika sumber dananya dari paslon sendiri, nilainya tak dibatasi. Tapi tidak boleh melampaui angka dana kampanye yang telah disepakati,” kata Timo.
Lebih lanjut Timo mengatakan, terkait besaran dana kampanye yang telah disepakati, paslon tidak boleh melebihinya. Bila ditemukan kelebihan dari dana yang disepakati, maka kelebihannya akan menjadi milik negara.
“Semua arus masuk neraca kas dana kampanye paslon akan dipantau oleh PPATK. Dan dana kampanye yang berlebih dari dana yang telah disepakati, akan disita negara menjadi pendapatan negera di luar pajak,” jelasnya.
Karena itu, tegas Timo, sejak awal informasi terkait pengunaan, sumber, serta batasan dana kampanye ini disosialisasikan kepada paslon, parpol pendukung, dan masyarakat luas. Tujuannya ke depan agar tidak terjadi kesalahan ketika pemberian sumbangan.
Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Deliserdang Bidang Humas, Bobby Indra Prayoga menambahkan, pembatasan pengunaan dana kampanye diatur di PKPU No 13 Tahun 2016, dan PKPU No 5 Tahun 2017. Di sana semua telah diatur, mulai rekening khusus dana kampanye, sumber dana, dan besaran sumbangan. “Semua telah jelas di aturan KPUD tersebut,” katanya.
Terpisah, penghubung paslon Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, Dedi Hasibuan menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan atau mengikuti anjuran KPUD Kabupaten Deliserdang, terkait batasan dana kampanye. “Masih didiskusikan dengan tim,” katanya.
Untuk menindaklanjuti dana kampanye tersebut, tim paslon Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus itu, akan didaftarkan ke KPUD Kabupaten Deliserdang. Selain itu, pihaknya juga terbuka kepada masyarakat luas dalam menerima bantuan berupa sumbangan, berupa dana atau peralatan. Namun, semua sumbangan itu akan dicatat sesuai dengan peraturan yang ada. (btr/saz)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, mengusulkan dana kampanye Rp 12 miliar dalam pelaksanaan Pilkada Deliserdang 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana