KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?

KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan usulan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dia mengusulkan agar masa kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang menjelang Pemilu 2024.

"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang."

"Apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," ujar Ilham.

KPU RI juga telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024

Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Menurut dia, terdapat anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar masa kerja penyelenggara pemilu diperpanjang.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News