KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?
![KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/07/259ac2f8218bdaada38ace86dace3508.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan usulan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Dia mengusulkan agar masa kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang menjelang Pemilu 2024.
"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang."
"Apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," ujar Ilham.
KPU RI juga telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.
Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024
Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut dia, terdapat anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar masa kerja penyelenggara pemilu diperpanjang.
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan