KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan usulan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Dia mengusulkan agar masa kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang menjelang Pemilu 2024.
"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang."
"Apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," ujar Ilham.
KPU RI juga telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.
Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024
Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut dia, terdapat anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar masa kerja penyelenggara pemilu diperpanjang.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung