KPU Usul Pemenang Pilkada Tersangka, Ditunda Pelantikannya
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya hingga status hukum berkekuatan tetap.
Usulan digulirkan salah satunya bertujuan agar partai politik lebih selektif menentukan calon kada yang diusung dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menurut rencana digelar 9 Desember mendatang.
“Kita meminta untuk menunda bukan membatalkan, sampai proses hukumnya inkracht, baru bisa dilantik,” ujarnya, Kamis (26/3).
Menurut Juri, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun, ketika pelantikan calon kada terpilih yang berstatus tersangka ditunda, KPU juga mengusulkan pelantikan tetap dilakukan terhadap calon wakil kada terpilih yang merupakan pasangan kada dimaksud.
Namun menurutnya hal tersebut baru bersifat usulan. Sementara keputusan akhirnya tetap berada di tangan pembuat surat keputusan yang melantik. Dalam hal ini pemerintah.
“Ini komitmen KPU, namun masih akan didiskusikan dengan forum koordinasi dan pemerintah,” ujarnya.
Juri optimistis, usulan ini dapat membuat partai politik (parpol) nantinya akan benar-benar selektif menentukan calon kepala daerah yang diusung.
“Bisa juga ini membuat partai tidak mencalonkan orang yang berpotensi untuk menjadi tersangka,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan calon kepala daerah terpilih yang berstatus
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad